Komisi B DPRD Jateng Godog Raperda Pertokoan
Keberadaan pasar tradisional terancam oleh menjamurnya pendirian toko modern atau supermarket.
Pertokoan itu muncul dan tumbuh di kota-kota besar bahkan yang berbentuk miini market juga sudah tumbuh di pelosok pedesaan.
Karena itu perlu dilakukan penataan melalui regulasi dalam bentuk peraturan yang jelas, agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan permasalahan.
“Melihat fenomena yang terjadi dan adanya permasalahan yang muncul di beberapa daerah perlu kiranya Pemprov Jawa Tengah membuat aturan dalam bentuk Perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, agar keberadaannya tidak merugikan dan mematikan pedagang kecil di sekitarnya,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Jateng H Yahya Haryoko S.Pd kepada wartawan, di Semarang.
Terkait masalah tersebut Komisi B beberapa waktu lalu telah menetapkan untuk mengajukan usul inisiatif tentang raperda tersebut. Pijakannya adalah Peraturan Presiden RI No 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kedua, Peraturan menteri perdagangan RI NO 53/M/Dag/Per/XII/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun materi dan isi perda tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku akan mengatur hal-hal antara lain tentang pendirian pusat perbelanjaan atau toko modern (swalayan/supermarket) harus memenuhi persyaratan perundanng-undangan dan harus melakukan analisa terlebih dahulu terhadap kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan.
“Selain itu, pendirian toko mini market wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut dan diutamakan ijin pendiriannya kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket yang didirikan. Perijinan toko modern, pasar swalayan dan minimarket bersifat khusus dengan syarat dan ketentuan tertentu. Toko modern juga dilarang promosi penjualan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar tradisional terdekat,” lanjutnya.
Yahya menjelaskan hingga kini usulan hak inisiatif raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, dalam proses pengusulan ke pimpinan dewan. Seluruh anggota Komisi B ikut menandatangani raperda tersebut.
Liputan:Mim/B21








