Berita21.com (B21)

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi sedang melakukan kajian mendalam terhadap contoh-contoh terbaik pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat

Seperti kajian sosial, ekonomi, budaya dan aturan tradisional di dalam pengelolaan hutan. Selain itu, KKI Warsi Jambi juga melakukan komunikasi dan konsultasi kampung, konsultasi kabupaten, dan konsultasi provinsi untuk menggali aspirasi masyarakat di 5 Provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Bengkulu.

Demikian rilis resminya yang diterima berita21.com, Jum’at (12/3) di Kota Jambi.

“Konsultasi ini diharapkan akan mampu menghasilkan Draft Usulan Dokumen Strategi Nasional REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang mengakomodasi kepentingan masyarakat di daerah, terutama masyarakat di dalam dan sekitar hutan, termasuk di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” jelas Sukmarini Rizal, salah satu aktivis KKi Warsi Jambi melalui rilisnya.

Selanjutnya Warsi Jambi menyebutkan, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) banyak kelompok-kelompok masyarakat yang hidupnya sangat bergantung kepada sumber daya hutan. Mereka tersebar luas di 5 Provinsi (Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Bengkulu). Tipe ekosistem tempat hidup dan berpenghidupan juga beragam, mulai dari kawasan lahan basah di Pantai Timur sampai hutan hujan tropis dataran tinggi di sekitar Pegunungan Bukit Barisan.

“Kebanyakan dari pemprov di kawasan ini telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan para “Makelar Carbon” untuk skema perdagangan Carbon. Sementara pada sisi lain, banyak pihak di daerah belum memahami secara mendetail bagaimana skemanya, kebijakan, dan keputusan nasional serta internasional, terkait dengan skema REDD,” bebernya.

Lebih jauh diceritakan oleh Sukmarini Rizal, sejak beberapa tahun belakangan ini, isu perubahan iklim dan ancamannya semakin menghantui kehidupan manusia di Planet Bumi. Tak bisa dipungkiri, dampak perubahan iklim tersebut telah dirasakan dan mulai menggoyang sendi-sendi kehidupan manusia itu sendiri, seperti bencana yang kian kerap terjadi serta merubah pola kehidupan di planet ini. Migitasi dan Adaptasi, mesti dilakukan menghadapi segala perubahan yang terjadi. Indonesia berserta negara-negara berkembang lainnya, yang memiliki hutan yang luas, memegang peranan penting dalam migitasi terhadap perubahan iklim.

Mempertahankan hutan dari Deforestasi dan Degradasi, maka iklim Bumi akan bisa dikendalikan. Skema REDD diharapkan menjadi salah satu peluang bagi negara yang memiliki hutan untuk mendapatkan nilai tambah dari upaya mereka menjaga hutan. Negara-negara yang memiliki hutan akan menyerap Carbon (CO2), pemiliknya akan berupaya menjaga lahannya, dan sebagai kompensasinya negara penghasil emisi, yang umumnya negara-negara industri akan membayar apa yang telah mereka keluarkan.

Dari data KKI Warsi Jambi, kata Sukmarini, Hutan Tropis menutupi sekitar 15 persen permukaan darat Bumi ini, serta mengandung sekitar 25 persen Carbon (CO2) dalam Biosfir daratan. Saat ini hutan-hutan tersebut semakin berkurang luasannya. Dimana sekitar 13 juta hektar/tahun dialihfungsikan menjadi peruntukkan lain. Akibatnya meningkatkan emisi gas-gas penyebab “Efek Rumah Kaca” di Atmosfir terutama Carbon. IPCC memperkirakan emisi Carbon dari Deforestasi Hutan Tropis pada tahun 1990-an, yaitu 1,6 miliar ton Carbon pertahun sebanding 20 persen dari emisi Carbon secara global.

“Justru skema REDD bukan mudah seperti yang dibayangkan. Negara industri membayar Carbon yang diserap hutan negara-negara berkembang. Namun implikasinya tidak gampang jsutru persoalan sangat kompleks yang menyertainya. Diantaranya, hak-hak komunitas lokal di dalam dan sekitar hutan cenderung luput dari perhatian. Bagi komunitas lokal, isu REDD sangat jauh dari jangkauan dan hampir tidak punya akses untuk turut menentukan arah dan kebijakan REDD,” paparnya.

Padahal isu ini, ungkap Sukmarini, berkaitan langsung dengan kawasan hutan dimana komunitas ini hidup dan berpenghidupan. Jika REDD ini diimplementasikan oleh negara tanpa kepastian hak-hak komunitas di dalam dan sekitar hutan sangat membahayakan keberadaan mereka.

Berbagai kemungkinan bisa terjadi, dan mengancam hak-hak mereka terhadap sumber daya hutan karena implikasi dari REDD. Seperti pembatasan hak dan akses terhadap sumber daya hutan, serta semakin tidak diakuinya hak mereka terhadap hutan.

Ditambahkan, skema REDD hendaknya bisa menjadi salah satu strategi untuk mendorong proses pengakuan dan perluasan kawasan kelola masyarakat sebagai upaya untuk mendorong terciptanya keberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat dan Pemda, di dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berbagai skema pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan juga telah dibuka, baik dengan memakai pendekatan Hutan Kemasyarakatan (HK), Hutan Desa (HD), Kemitraan serta Hutan Tanaman Rakyat (HTR), juga Hutan Adat (HA). Skema tersebut juga relevan dengan berbagai kebijakan yang telah ada terkait dengan isu REDD, demikian sebutnya.

Afrizal/B21
Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

KIRIM SMS GRATIS Di SINI

Copy Protected by Tech Tips's & Computer Tricks'sCopyProtect Wordpress Blogs.